BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar pembahasan teknis terkait rencana pemindahan saluran drainase existing yang bersinggungan dengan kawasan pengembangan oleh pihak swasta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan iklim investasi tetap tumbuh, tanpa mengabaikan fungsi sistem cegah banjir dan ketentuan tata ruang kota.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan atas nama PT Optimis Sebiduk Semare (diwakili Imam) dan PT Ciputra Askara Gemilang (diwakili Rizka Mawaddah), di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 550.
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat krusial dilakukan sejak tahap perencanaan awal.
“Pemkot Palembang pada prinsipnya mendukung penuh masuknya investasi dan pembangunan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada serta mengacu pada prosedur dan aturan teknis yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari,” tegas Akhmad Bastari.
Berdasarkan rencana site plan, saluran drainase existing yang diusulkan untuk dipindahkan memiliki dimensi lebar sekitar 3 meter, kedalaman 2 meter, dan panjang mencapai 200 meter.
Dinas PUPR Kota Palembang saat ini bertugas mengkaji serta memastikan seluruh persyaratan teknis pemindahan saluran air tersebut terpenuhi secara ketat.
Akhmad Bastari menegaskan bahwa Pemkot Palembang mendorong seluruh pengembang swasta untuk mengomunikasikan rencana penataan infrastruktur publik sejak dini. Hal ini penting agar pembangunan kota berjalan tertib, aman dari risiko banjir, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemajuan Palembang. (ohs)













