BekisarMedia.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp10,6 Triliun.
Kesepakatan tersebut terealisasi setelah dilakukannya penandatanganan antara Gubernur dengan Ketua DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna ke LVI (54) DPRD Sumsel pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan bahwa Pemprov Sumsel akan tetap konsen pada beberapa hal dalam membelanjakan APBD. “APBD ini masih tetap konsisten diperuntukan bagi pembangunan secara berkelanjutan, seperti sektor kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.” katanya.
Namun, dalam membelanjakan APBD, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan kondisi.
“Infrastruktur memang jadi prioritas saat ini. Mungkin, kalau infrastruktur jalan provinsi sudah empat puluh persen. Namun, untuk infrastruktur kabupaten dan kota, memang harus dibantu. Kita sudah menyepakati terkait pembenahan dan peningkatan infrastruktur ini.” terang bang HD, sapaan akrabnya.
Tidak hanya itu, Bang HD juga menyampaikan bahwa APBD yang ada juga akan difokuskan pada penanganan sejumlah persoalan yang terjadi, salah satunya yakni stunting. “Termasuk juga upaya dalam pencegahan stunting di Sumsel. Ini juga menjadi konsen agar angka stunting dapat ditekan.” jelasnya. (ohs)