BekisarMedia.id, Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda), terus bersinergi dalam menjaga kondusitiftas wilayah. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan. Selain berpotensi disalahgunakan, menyimpan Senpi secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sumsel beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan Senpi rakitan atas kesadaran sendiri. Karena memiliki Senpi rakitan adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.” ujar Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, saat menghadiri kegiatan pemusnahan Senpi Rakitan yang dilakukan oleh Polda Sumsel di Lapangan Tembak Mapolda, pada hari Rabu tanggal 6 April 2022.
Mawardi Yahya mengungkapkan, pemerintah bersama aparat kepolisian, akan terus menghancurkan peredaran Senpi rakitan di tengah masyarakat. Sebab, jika dibiarkan akan berpotensi disalahgunakan dan akan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Untuk itu, kita himbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menggunakan Senpi rakitan, segera menyerahkan kepada pihak kepolisian di daerahnya masing-masing.” tuturnya.
Lebih lanjut, Mawardi Yahya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian di lingkungan Polda Sumsel yang telah berhasil menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Pemerintah Provinsi Sumsel mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda dan jajaran, yang telah memberikan rasa aman dengan patroli di titik-titik rawan. Ini juga merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga predikat zero conflict.” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel mengatakan, pemusnahan Senpi rakitan yang dilakukan ini, merupakan bagian dari bentuk keseriusan pihaknya dalam menekan terjadinya kriminalitas di wilayah Sumsel, termasuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran Senpi rakitan secara ilegal di masyarakat.
“Ini tindakan kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel, guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum.” ungkap Irjen Pol. Toni Harmanto, Kapolda Sumsel.
Senada dengan Wakil Gubernur Sumsel, Toni Harmanto mengharapkan masyarakat yang masih menyimpan Senpi secara ilegal, untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian di tingkat Polsek atau Polres setempat. Sebab, jika kedapatan dalam razia atau operasi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum.
“Jika kita temuka dalam razia ada yang menyimpan, memiliki, atau membawa Senpi, kita akan kenakan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.” tegasnya. (mif)