BekisarMedia.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, resmi meluncurkan program Pemutihan atau Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di PTC Mall, Palembang, hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025.
Melalui program ini, masyarakat Sumsel diberikan kesempatan selama 80 hari ke depan, untuk mengaktifkan kembali kendaraan bermotor mereka yang mati pajak atau melakukan balik nama, tanpa harus membayar denda, tunggakan pajak, maupun biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan saja, seluruh denda, pokok pajak tertunggak, biaya balik nama, hingga pajak progresif akan dibebaskan. Bahkan untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan.” jelas Herman Deru di hadapan tamu undangan.
Herman Deru menekankan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Ia mengimbau agar masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum ini. Setelah 80 hari berakhir, aparat kepolisian bersama petugas pajak, Jasa Raharja, dan pihak terkait, akan melakukan penertiban lebih tegas, termasuk pemasangan hologram sebagai bukti kepatuhan pajak.
“Di saat daerah lain justru menaikkan pajak, Sumsel hadir memberikan insentif agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban. Harapan saya, setelah 80 hari ini, semua kendaraan tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang berkendara.” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H. Achmad Rizwan, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal pembebasan denda, melainkan juga sebagai strategi mendorong masyarakat untuk taat pajak.
“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa melunasi kewajibannya lebih mudah sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.” ujarnya.
Acara peluncuran program turut dihadiri Wakil Gubernur Sumsel (Cik Ujang), Kapolda Sumsel (Irjen Pol Andi Rian Djajadi), Ketua Komisi I DPRD Sumsel (Melinda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah. (skb)