BekisarMedia.id — Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2023-2028, resmi dibuka sejak tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel), Rudi Erwandi, pada saat konferensi pers seleksi calon anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023.
“Per hari ini, kita resmi memulai tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sumsel yang diawali dengan tahapan pendaftaran, dan nanti akhirnya akan menyaring 10 besar untuk diserahkan ke KPU Republik Indonesia.” ujar Rudi Erwandi.
Masih menurut Rudi Erwandi, pendaftaran untuk peserta melalui aplikasi https://siakba.kpu.go.id, dimana para peserta harus mengisi biodata dari dan mengunggah dokumen yang diminta dalam aplikasi tersebut. “Setelah diunggah dokumen yang dibutuhkan, para peserta menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan ke sekretariat Timsel” tambahnya.
Konfrensi pers ini dihadiri oleh seluruh anggota Timsel. Masing-masing yakni Rudi Erwandi, Firnandes Maurisya, Ong Berlian, Muhammad Aidil, dan Suratmi. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Timsel KPU Sumsel, Gedung Office Tower lantai 7 Beston Hotel Palembang, dan dihadiri oleh awak media di Sumsel.
Sementara syarat-syarat yang harus disiapkan bagi para peserta yang berminat, antara lain telah berusia 35 tahun, berpendidikan minimal sarjana dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun.
“Semua syarat-syarat dapat dilihat oleh peserta di website KPU Provinsi Sumsel dan di medsosnya, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter. Semua informasi tahapan dapat dipantau disana.” tambah anggota Timsel Muhammad Aidil.
Untuk diketahui, masa jabatan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir tanggal 7 November 2023, oleh karena itu KPU Republik Indonesia mempersiapkan seleksi untuk mengisi posisi calon anggota KPU Provinsi Sumsel itu. (ohs)