PKS Resmi Usung Herman Deru dan Cik Ujang di Pilgub Sumsel 2024

BekisarMedia.id — Arah Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024, akhirnya terjawab.

Jawaban itu didapatkan setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS mengeluarkan Surat Keputusan kepada Herman Deru untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur (Cagub) Sumsel periode 2024-2029 dari PKS.

Kemudian, PKS memutuskan Cik Ujang untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Sumsel Periode 2024-2029 dari PKS.

DPP PKS juga memerintahkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS untuk mendaftarkan Bakal Cagub dan Bakal Cawagub Sumsel Periode 2024-2029 dari PKS ke KPU berdasarkan keputusan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) DPW PKS Sumsel, Mgs. Syaiful Padli, kepada wartawan hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, membenarkan tentang adanya putusan DPP tersebut, yang ditandatangani oleh Ahmad Syaikhu sebagai Presiden dan Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS.

“Alhamdulillah, PKS sudah menetapkan pasangan yang didukung untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni pasangan Herman Deru dan Cik Ujang. Artinya, kami harus sami’na wa atho’na, tegak lurus terhadap putusan DPP.” tuturnya.

Ia pun mengungkapkan, putusan dari DPP PKS tersebut sudah mendengarkan masukan dari bawah, baik DPW atau DPD.

Baca Juga :   Hasil Survei Yudha Pratomo Mahyuddin dan Ir. Baharudin di Peringkat 3, Ketua DPTW PKS : "Kami Punya Pengalaman. Dari Tidak Diperhitungkan, Jadi Pemimpin Dua Periode"

“Artinya, ini adalah aspirasi dari kader Sumsel yang menginginkan Pak Herman Deru kembali memimpin Sumsel. Kita tentu harus siap menjalankan amanah dari DPP ini untuk memenangkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang.” tegasnya.

Syaiful Padli pun menambahkan, dengan adanya dukungan dari PKS, bisa berkontribusi secara massif untuk kemenangan pasangan tersebut.

“Dengan modal tujuh kursi di DPRD Sumsel dan kursi di tingkat kabupaten dan kota, kita berharap PKS bisa berkontribusi secara massif untuk kemenangan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang.” tuturnya.

Dukungan dari PKS, semakin melengkapi jumlah kursi yang sudah didapatkan oleh Herman Deru dan Cik Ujang untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumsel.

Syarat minimal yang harus dimiliki oleh Partai Politik (Parpol) pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumsel yakni memiliki 15 kursi. Sedangkan Herman Deru dan Cik Ujang sudah mendapatkan 10 Kursi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), 8 Kursi dari Partai Demokrat, 7 Kursi dari PKS, dan 1 kursi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *