BekisarMedia.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan pencari kerja dengan merilis pedoman resmi rekrutmen tenaga kerja tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penempatan tenaga kerja berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penipuan lowongan kerja palsu yang merugikan masyarakat.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pelaporan lowongan kerja kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi tegas.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, dan Wakil Bupati Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan daerah.
Berpedoman pada Regulasi Nasional dan Daerah
Dalam keterangannya, Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa pedoman rekrutmen tenaga kerja 2026 disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026 terkait integrasi informasi pasar kerja nasional melalui platform SIAPkerja.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Bupati terkait petunjuk pelaksanaannya.
Dengan dasar hukum tersebut, Disnakertrans Kabupaten Muba memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan melindungi hak pencari kerja.
Perusahaan Wajib Lapor Lowongan dan Dilarang Memungut Biaya
Dalam pedoman terbaru, Disnakertrans Kabupaten Muba menegaskan beberapa kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba.
Pertama, setiap perusahaan wajib melaporkan rencana rekrutmen tenaga kerja melalui sistem digital KarirHub (SIAPkerja) atau secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sebelum informasi lowongan dipublikasikan. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran informasi palsu sekaligus meningkatkan transparansi pasar kerja.
Kedua, perusahaan dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pelamar, baik biaya administrasi, transportasi, seragam, maupun biaya pemeriksaan kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Ketiga, sesuai Perda Muba, perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Keempat, perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil akhir rekrutmen kepada Disnakertrans sebagai bagian dari kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.
Masyarakat Diminta Waspada Lowongan Kerja Palsu
Disnakertrans Kabupaten Muba juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan berkedok lowongan kerja. Warga diminta melakukan verifikasi mandiri sebelum melamar pekerjaan.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan lowongan terdaftar di portal resmi pemerintah KarirHub, menghindari lowongan yang menggunakan alamat email gratisan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, serta melakukan konfirmasi langsung ke kantor Disnakertrans jika terdapat keraguan.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat Musi Banyuasin mendapatkan pekerjaan secara bermartabat, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Sistem rekrutmen kini sudah terintegrasi secara nasional, sehingga peluang kerja dapat diakses secara lebih adil dan terbuka,” ujar Herryandi Sinulingga.
Komitmen Wujudkan Ketenagakerjaan yang Sehat dan Berintegritas
Melalui kebijakan ini, Pemkab Muba berharap ekosistem ketenagakerjaan menjadi lebih sehat, transparan, dan berintegritas. Kepastian hukum dalam proses rekrutmen dinilai mampu melindungi masyarakat dari praktik penipuan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia kerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat guna menciptakan pasar kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan penguatan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat, Disnakertrans Kabupaten Muba optimis sistem rekrutmen tahun 2026 akan menjadi fondasi penting dalam mendukung visi pembangunan daerah, menuju Musi Banyuasin yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (een)
BekisarMedia.id Pendidikan, Prestasi, dan Masa Depan Sumsel




