BekisarMedia.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, menghadiri rapat inventarisasi peraturan kepala daerah kabupaten atau kota di Provinsi Sumsel tahun 2024, yang diselengarakan oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024.
Edward Candra menyampaikan, Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten atau Kota di Sumsel Tahun 2024, merupakan kegiatan untuk mengetahui dan menginventarisasi penerapan peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Ada berapa hal penting dalam menjalankan sinkronisasi peraturan daerah, yakni koordinasi, pengawasan, fasilitasi, dan juga Inventarisasi. Ini bukan hanya mempercepat proses pembuatan formulasi sebuah peraturan, namun juga bagaimana mengevaluasi implementasi peraturan tersebut.” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Sumsel, Dedi Harapan, menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan ini, ia berharap dapat terlaksananya pengawasan terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten atau kota, guna mewujudkan tertib administrasi, penyelenggaraan pembangunan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat.
“Ini bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab atau kota, dan sinergitas dalam melaksanakan pengawasan terhadap Rancangan peraturan kepala daerah kabupaten atau kota.” ungkapnya. (ant)