Selama Ramadhan 1445 H, Jam Kerja di Pemkab Muba Alami Perubahan

BekisarMedia.id — Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Apriyadi Mahmud, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba selama pelaksanaan Ramadhan 1445 H, yakni mengacu pada SE Nomor : B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis.” ungkap Kepala BKPSDM Muba, Aidil Fitri.

Sementara itu, untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil Fitri, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. “Khusus hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Safari Ramadhan 1445 H di Desa Bangun Sari, H. Apriyadi Mahmud Bawa Ratusan Oleh-Oleh

Sementara itu, Pj. Bupati Muba, H. Apriyadi Mahmud, mengingatkan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa, meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat.” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. “Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik.” pungkas H. Apriyadi Mahmud. (mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *