Selama Ramadhan Tahun 2025, Libur Hanya Di Awal dan Akhir, Pemda dan Kanwil Kementerian Agama Diminta Buat Rencana Kegiatan Pembelajaran

BekisarMedia.id — Aturan mengenai kegiatan belajar dan mengajar pada bulan Ramadhan tahun 2025, akhirnya dikeluarkan oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendikdasmen Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, menyampaikan, bahwa di dalam SE itu, terdapat aturan mengenai kegiatan pembelajaran yang akan dijalani oleh siswa. Pertama, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3 sampai 5 Maret 2025.

Kemudian, pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, serta sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, wali, atau pihak yang terkait.

“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten, atau Kota, menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.” ucap Abdul Mu’ti, hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025.

Kemudian, ia pun menambahkan, tanggal 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025, adalah libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran, kembali dilaksanakan tanggal 9 April 2025.

Baca Juga :   Mendikdasmen Janjikan Gaji dan Tunjangan Guru Honorer Bakal Langsung Masuk Ke Rekening

“Selama libur hari raya Idul Fitri, peserta didik diharapkan untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.” tuturnya.

Selain mengikuti kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan untuk dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat, guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia serta kepribadian utama selama Ramadhan.

Peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur’an, Pesantren Kilat, Kajian Keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia. Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam SE itu, juga mengatur peran dari Pemda, yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan, untuk dipedomani oleh sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Adapun peran dari Kanwil Kementerian Agama tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan, untuk dipedomani oleh madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

Terakhir, peran orang tua atau wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru