Setjen DPD RI Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif : Langkah Efisiensi dan Akuntabilitas

BekisarMedia.id — Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang sudah habis masa retensinya, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan atas persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan PT Indoarsip Kertaskarya Multiguna II di Gudang Indoarsip, Cikarang, Jawa Barat, pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 lalu.

Sebanyak 75 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum, dimusnahkan menggunakan mesin shredder dengan metode pencacahan. Total arsip yang dimusnahkan mencapai 16 boks, dengan berat keseluruhan 103,10 kilogram.

Baca Juga :  IPNU-IPPNU Kota Jogja Laksanakan Konfercab, Gus Hilmy Bicarakan Problem Sosial

Kegiatan pemusnahan arsip ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dan perwakilan unit kerja terkait, di lingkungan Setjen DPD RI.

Hadir antara lain Kepala Bagian Kearsipan, Perpustakaan, dan Penerbitan (Helmi Sayuti), Kepala Subbagian Pemberitaan (Budi Fitra Helmi), Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan (Masduki), serta jajaran arsiparis Setjen DPD RI.

Dari pihak mitra kerja, hadir Alan Priyadi, Kepala Bagian Produksi PT Indoarsip Kertaskarya Buana Sentosa.

Baca Juga :  Peduli Ekonomi Desa, Hj. Eva Susanti Dukung Penuh Peternakan Ayam Petelur di Kabupaten Banyuasin

Dalam keterangannya, Helmi Sayuti, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip nasional. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan arsip tetap tertib, efisien, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional.

“Dengan pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya, kita tidak hanya menjaga efisiensi ruang dan sistem pengelolaan, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang bersifat inaktif dapat ditangani secara aman dan akuntabel.” ujar Helmi Sayuti.

Helmi Sayuti menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi juga bagian dari komitmen Setjen DPD RI untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi administrasi lembaga negara.

Baca Juga :  PANMUS DPD Republik Indonesia Gelar FGD Revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012

“Kegiatan ini memastikan bahwa setiap arsip dikelola sesuai aturan dan dimusnahkan hanya setelah melewati proses verifikasi serta mendapat persetujuan dari ANRI. Hal ini juga menjadi langkah nyata menjaga keamanan informasi negara.” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Setjen DPD RI menegaskan tekadnya untuk terus meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi nasional, dan menjaga keamanan data lembaga.

“Pemusnahan arsip inaktif bukan akhir dari proses, tetapi bagian dari manajemen informasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.” tutup Helmi Sayuti. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *