BekisarMedia.id, PALEMBANG — Sidang kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan agenda pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Suhandy, penyuap Bupati Muba Nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, kembali digelar pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022.
Sidang kali ini menghadirkan enam saksi di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Taufik Ibnugroho, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz, S.H., M.H. Keenam saksi itu diketahui bernama Daud Amri, Hendra Octariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati, serta Frans Sapta Edward.
Dalam persidangan, salah satu saksi yakni Daud Amri, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, mengatakan pernah memberikan sejumlah uang fee proyek dari Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari, senilai Rp50 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba.
“Saya ingin meralat pernyataan saya saat persidangan tadi. Hal tersebut tidak benar, saya memberikan pak Sekda uang sebesar Rp5 juta, tetapi itu secara pribadi, tidak ada kaitan soal proyek ini. Terus terang saya gugup saat sidang tadi, jadi statement saya menyimpang.” ungkapnya.
Lanjutnya, dari lubuk hati yang paling dalam, dirinya meminta maaf dengan Sekda Muba, Apriyadi, atas pernyataan yang tidak benar tersebut. “Saya minta maaf atas hal ini.” ujarnya. (but/ohs)