Terima LHP Dari BPK, Bupati Muba Komitmen Kembali Meraih Predikat WTP

BekisarMedia.id — Bupati Muba (Musi Banyuasin), M. Toha, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muba Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam penyerahan yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumsel di Kota Palembang pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 itu, M. Toha didampingi oleh Ketua DPRD Muba, Sekretaris DPRD Muba, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Plt. Inspektur, Plt. Kepala BPKAD Muba, Kepala Bappeda, dan Kabag Prokopim.

M. Toha mengungkapkan, penerimaan LHP tepat waktu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, dilakukan sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan tanggung jawab.

“Kami berharap, hasil pemeriksaan BPK ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan secara menyeluruh. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK, guna mewujudkan sistem keuangan yang lebih baik, efisien, dan akuntabel.” tuturnya.

Ia juga menegaskan, di bawah kepemimpinannya, Pemkab Muba terus menargetkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Dari opini WDP, kami akan terus memperbaiki dan memenuhi semua standar serta rekomendasi yang diperlukan, hingga berhasil meraih WTP kembali.” tegas M. Toha.

Baca Juga :   Sinergi Membangun Muba Lebih Cepat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba Kunjungi DPRD

BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Apresiasi Kerja Sama Pemkab Muba

Sementara itu, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumsel, Rio Tirta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan kerja sama dari Pemkab Muba dan DPRD Muba selama proses audit.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, atas komitmen kepala daerah dan pimpinan DPRD yang pro aktif dan kooperatif, dalam mendukung pemeriksaan. Semoga hasil yang diraih ke depan, semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” ucap Rio Tirta.

Dirinya juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Kami berharap, seluruh rekomendasi dalam LHP, dapat segera ditindaklanjuti, sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama. Rencana tersebut, telah merinci dokumen pendukunug dan batas waktu tindak lanjut yang jelas.” pungkasnya.

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus penting pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Hal ini sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. (aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *