Usulkan Pembahasan DIM RUU DKJ Dilaksanakan Bersama

BekisarMedia.id — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DIM yang yang disusun oleh DPD menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Kami minta, DIM yang telah disusun Komite I DPD, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR.” ucap Wakil Ketua Komite I DPD, Sylviana Murni, bersama Anggota DPD asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah, membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, dalam keterangan yang diterima bekisarmedia.id.

Sylviana Murni juga menekankan, metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya, harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, melalui Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005.

DPD RI berpandangan, bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya, harus tetap dipilih secara langsung.” ujarnya.

Dia melanjutkan, pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ, perlu dihormati sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat. Selain itu, dalam melaksanakan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan Pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga :   DPD RI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPK

“Hal ini perlu ditekankan, agar otonomi khusus DKJ nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya.” tuturnya.

Sylviana Murni juga menekankan pada rapat tersebut, pada dasarnya penugasan Wakil Presiden (Wapres), merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Ia mengingatkan kewenangan Wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

“Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada Wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini, harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di kemudian hari.” katanya.

Menanggapi pandangan dari Komite I DPD, Ketua Baleg DPR Republik Indonesia yakni Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa, DIM yang diserahkan DPD akan menjadi bagian dari pembahasan pada naskah RUU Daerah Khusus Jakarta.

“Kita akan bahas semua, baik DIM dari DPD RI maupun dari pemerintah, menjadi bagian dari Naskah RUU Daerah Khusus Jakarta.” pungkas Supratman Andi Agtas. (try)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *