9 Fraksi Di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

BekisarMedia.id — Sebanyak 9 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pandangan umum itu disampaikan pada Rapat Paripurna LC (90) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX Kota Palembang, hari Rabu, tanggal 4 September 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan didampingi Giri Ramanda N. Kiemas. Serta turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra.

Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Lindawati Syahropi sebagai Juru Bicara (Jubir). Sedangkan Jubir dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Rita Suryani. Jubir Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaitu Prima Salam.

Kemudian, Jubir dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Muhammad F. Ridho, Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Meri. Berikutnya, Jubir dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni Syamsul Bahri, Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Firdaus, Jubir dari Fraksi Partai Amanat Nasional yakni Nyimas Sarah Halim, dan diakhiri dengan penyampaian dari Jubir Fraksi Hati Nurani Rakyat Persatuan Indonesia, Pipa Sardi.

Juru Bicara Fraksi Hati Nurani Rakyat Persatuan Indonesia, Pipa Sardi, menyerahkan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2025. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Juru Bicara Fraksi Hati Nurani Rakyat Persatuan Indonesia, Pipa Sardi, menyerahkan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2025. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Dalam Pandangan Umum, Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah, diantaranya menyampaikan pertanyaan tentang penurunan pendapatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Diketahui, berdasarkan penjelasan Gubernur pada paripurna sebelumnya, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.422.948.185.458,00, mengalami penurunan sebesar Rp1.362.762.839.884,00 atau 11,93%, dibandingkan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025, sebesar Rp10.060.185.345.574,00. Selanjutnya, Pendapatan Daerah mempunyai tiga sumber, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel berpendapat, seharusnya Pemprov Sumsel dapat memacu lebih baik peningkatan Pendapatan Daerah di tahun 2025. Mengacu kepada Pajak Daerah Naik 15,44%, Retribusi naik 30,35%, hasil Kekayaan Daerah mengalami peningkatan 4,59% atau Rp7.605.868.340, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami peningkatan 15,59%.

Angka-angka ini harus ditingkatkan, agar pemerintah memiliki cadangan keuangan yang cukup untuk di masa akan datang, untuk kepentingan Provinsi Sumatera Selatan.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Meri, memberikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2025. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Meri, memberikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2025. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan sektor pajak, pemerintah daerah harus mampu dan jeli dalam menggali potensi yang ada. Salah satu contohntya yaitu pajak kendaraan bermotor yang sejak Agustus hingga Desember ini dilaksanakan program keringanan atau pemutihan, dalam pelaksanaannya kurang sosialisasi, terutama di daerah perbatasan, masih banyak yang belum mengetahui.

Untuk itu, selain sosialisasi yang bersifat manual, juga sebaiknya secara maksimal menggunakan platform Media Sosial yang dinilai sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Sampaikan Empat Raperda Usulan

Kemudian, terkait pajak kendaraaan angkutan batubara dan perkebunan, Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel mengingatkan, masih banyak ditemui alat transportasi dan alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan yang bernomor polisi luar daerah Sumsel, dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Secara umum, Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel meminta pendapatan dari sektor pajak tidak membebani masyarakat dan mempermudah proses pelaksanaan pembayaran pajak, serta pendapatan pajak, retribusi dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seharusnya melakukan inovasi yang berbasis teknologi informasi.

Pimpinan Rapat Paripurna LC (90) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX Kota Palembang, hari Rabu, tanggal 4 September 2024, dengan agendan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2025. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Pimpinan Rapat Paripurna LC (90) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX Kota Palembang, hari Rabu, tanggal 4 September 2024, dengan agendan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2025. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Dari sisi belanja, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel meminta penjelasan mengenai apa yang menjadi faktor utama, yang membuat pemerintah menurunkan anggaran belanja. Diketahui, berdasarkan pada Penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262, jika dibandingkan dengan Belanja Daerah TA 2024 sebesar Rp 11.607.259.262.146,00, mengalami penurunan sebesar Rp1.257.762.839.884,00 atau 10,84%.

Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel juga meminta ruang-ruang pemulihan ekonomi, seharusnya juga menjadi perhatian khusus Pemprov Sumsel, mengingat kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar, mewajibkan pemerintah mampu mendayagunakan hal tersebut.

Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel meminta penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan, karena seringkali kegiatan terkesan lamban dan dilaksanakan mendekati ujung tahun, pada prinsipnya penyesuaian belanja harus dilakukan sebagai langkah efisien dan mengutamakan skala prioritas program kegiatan dengan hasil benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kemudian, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang pemerintahan, pertanian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah yang ada hubungannya dengan belanja anggaran, diantaranya pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar kabupaten yang belum maksimal, dan masih banyak yang rusak dan menganggu aktifitas masyarakat. Terkait mitigasi bencana, maka diperlukan perencanaan yang baik, termasuk edukasi masyarakat ketika menghadapi bencana.

Di bidang Kesehatan, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel menyoroti adanya virus monkey pox atau cacar monyet yang sangat berbahaya, yang ditemukan 1 orang yang suspect di Kota Palembang. Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel meminta Pemprov Sumsel terus memantau dan mewaspadai penyebaran virus ini.

Menutup Pandangan Umum, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemprov Sumsel, para Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, serta masyarakat, yang telah bekerja sama dan membantu dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Sumsel Periode 2019-2024.

Setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan Umum dimaksud.

Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna hari Jum’at pada tanggal 6 September 2024 mendatang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *