BekisarMedia.id, Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
Opini WTP kepada Pemprov Sumsel tersebut, diberikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada hari Senin tanggal 25 April 2022.
Diketahui, opini WTP ini, juga merupakan prestasi yang didapat oleh Pemprov Sumsel untuk ke delapan kali, secara berturut-turut. Gubernur Sumsel mengatakan, opini tersebut merupakan hasil dari kerja keras bersama seluruh jajaran.
“Opini WTP ini, sebagai cerminan upaya yang konsisten dan berkesinambungan dalam mengelola keuangan Pemprov Sumsel, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan pemerintah dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga apa yang telah kita kerjakan ini, memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan di Pemprov Sumsel.” kata Herman Deru, Gubernur Sumsel.
Menurut Herman Deru, capaian WTP tersebut, akan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja jajarannya.
“Tentu ini akan menjadi acuan kita dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil audit BPK yang kami terima ini, merupakan petunjuk bagi Pemprov untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan penggelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya, berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.” paparnya.
Sosok yang akrab disapa dengan panggilan Bang HD itu juga menuturkan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang juga dituangkan dalam LHP tersebut.
“Dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Republik Indonesia, kami telah menyusun rencana aksi (action plan) yang dalam implementasinya, tentu butuh bimbingan dan arahan dari BPK, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu. Saya juga instruksikan inspektur Provinsi dan para Kepala Perangkat Daerah, agar beberapa catatan serta rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP ini, segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.” imbuhnya.