BekisarMedia.id, Palembang — Mengawali agenda kerjanya pada hari Senin tanggal 11 April 2022, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, menerima unsur pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam rangka perumusan konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Dalam kesempatan tersebut, Mawardi Yahya mengakui, banyak dampak negatif yang akan timbul dari mengkonsumsi minuman beralkohol, baik klinis maupun psikologis. Dampak minuman beralkohol bagi kesehatan jasmani, jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga akan berakibat pada rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
Kendati demikian, sebagian kelompok masyarakat juga masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keberagaman budaya, ritual, adat dan istiadat, serta kebiasaan turun temurun yang diyakini sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan juga gaya hidup.
“Secara yuridis, pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang guna meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh minumal tersebut.” tuturnya.
Mawardi Yahya mengungkapkan, Pemprov Sumsel pada prinsipnya siap mendukung inisiatif Baleg DPR Republik Indonesia untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol.
“Untuk itu, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena lebih dekat dan bersentuhan secara langsung, jangan hanya seperti saat ini, ditugaskan untuk melakukan pengawasan, tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggari.” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Baleg DPR Republik Indonesia, Taufik Basari, menuturkan, penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan oleh banyaknya persoalan yang ditimbulkan dari penggunaan minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan dampak negatif lainnya, baik dampak gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Oleh sebab itu, Kunjungan Kerja Baleg DPR Republik Indonesia ke Sumsel ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakkan hukum.” katanya. (ohs)