Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bakal Calon Wali Kota Palembang, Nandriani Octarina, silaturahmi dengan ibu-ibu yang berada di Kecamatan Plaju, hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024. (Bekisar Media / Oyong Hairudin)
Bakal Calon Wali Kota Palembang, Nandriani Octarina, silaturahmi dengan ibu-ibu yang berada di Kecamatan Plaju, hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024. (Bekisar Media / Oyong Hairudin)

Terpilih Jadi Wali Kota Palembang, Ibu Nandriani Siap Berikan Gajinya Kepada Masyarakat

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.id — Bakal Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Nandriani Octarina, menyampaikan janjinya kepada masyarakat, jika terpilih dan dilantik sebagai Wali Kota Palembang Periode 2024-2029, dirinya tidak akan mengambil uang gajinya.

Gajinya sebagai Kepala Daerah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial dan akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di 17 kecamatan di dalam wilayah Kota Palembang.

“Saya berniat mewakafkan diri sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palembang. Beberapa program unggulan sudah dipersiapkan, jika nanti terpilih sebagai Wali kota.” ujar Nandriani Octarina.

Sampai saat ini, sosok yang akrab disapa dengan panggilan Ibu Nandriani itu, terus melakukan silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat dan juga melakukan komunikasi politik dengan pimpinan Partai Politik (Politik).

Terbaru, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memberikan Surat Rekomendasi kepada dirinya untuk maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Palembang. Ia pun diminta untuk terus menjalin komunikasi dengan Parpol lainnya, agar dapat mencukupi syarat minimal pengusungan Pasangan Calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan, syarat bagi Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mengusung Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024 nanti, harus memiliki minimal 20 persen kursi dari total kursi keseluruhan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi atau tingkat kabupaten dan kota, hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

“Saya akan menjalankan amanah surat tugas ini sebaik mungkin. Insya Allah Segera saya akan berkomunikasi dengan partai lainnya dalam membangun koalisi.” tegasnya.

Dari hasil Pemilu lalu, PKB mendapatkan 4 kursi. Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendapatkan 5 kursi.

Berikutnya, Partai Demokrat mendapatkan 6 kursi. Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 8 kursi. Terakhir, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendapatkan 9 kursi.

Dengan adanya rekomendasi dari PKB, maka Ibu Nandriani yang digadang-gadang sudah mempunyai bakal calon pendampingnya untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang itu, tinggal mendapatkan minimal 6 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi di DPRD Kota Palembang. (ohs)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *