Bawaslu Sumsel Gelar Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non Bawaslu

BekisarMedia.id — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, meminta kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumsel, agar memahami seluruh peraturan-peraturan.

Tidak hanya peraturan Bawaslu, tetapi juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Terkait Netralitas, dan lain sebagainya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kurniawan, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Bawaslu di The Alts Hotel Palembang, hari Minggu malam, tanggal 18 Agustus 2024.

“Perlu bagi kita semua untuk memahami semua peraturan. Jika ada laporan, kita bisa menganalisa, apakah laporan tersebut masuk ke dalam pelanggaran Pemilu atau tidak. Apabila tidak adai di Perbawaslu, maka cari di peraturan lain. Ini akan memperkuat argumentasi kita.” kata Kurniawan.

Baca Juga :   Bawaslu Palembang lakukan Pengawasan Kegiatan Coklit di Kediaman Ketua Bawaslu Sumsel

Ia memberikan contoh pemasangan alat peraga sosialisasi di jalan. Secara regulasi, tidak melanggar Perbawaslu. Akan tetapi, secara estetika ini tentu melanggar estetika kota, karena merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Kurniawan meminta kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota, harus ada 1 orang yang sangat paham dengan peraturan.

“Minimal ada satu orang yang rajin membaca peraturan. Jika dalam satu kabupaten ada lima anggota, minimal dua yang paham aturan. Kalau anggotanya tiga, minimal satu yang paham. Dengan begitu, bisa saling menutupi dan melengkapi.” tuturnya.

Terakhir, Ia pun meminta seluruh Bawaslu untuk memperkuat soliditas dengan sekretariat. Sinergitas jajaran pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) sangat diperlukan. Karena dengan begitu, Bawaslu dapat memaksimalkan kerja-kerja pengawasan demi mewujudkan Pemilihan yang berintegritas. (raam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru