BekisarMedia.id — Mulai tahun 2029 nanti, Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dengan daerah, tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Hal ini berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi pada saat sidang yang digelar pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025.
Mahkamah konstitusi menilai, Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden, dengan pemilihan Anggota DPR Daerah serta kepala daerah.
Keputusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih, sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini, tetap konstitusional.” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dikutip dari website resmi MK, hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, waktu penyelenggaraan Pemilu Presiden serta Anggota DPR yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat atau pemilih untuk menilai kinerja pemerintah.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPR Daerah dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Padahal, menurut Mahkamah Konstitusi, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten atau kota, harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu atau masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden. (skb)