PT OKI Pulp & Paper Mills Raih Juara 1 Paritrana Award Sumsel 2024, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

BekisarMedia.idPT OKI Pulp & Paper Mills resmi meraih Juara 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024, untuk kategori Badan Usaha Sektor Pertambangan, Manufaktur, dan Konstruksi.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam acara yang digelar di Hotel Arya Duta Palembang, hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025.

Paritrana Award merupakan program penghargaan nasional yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Buka Festival Anak Shaleh Indonesia, Perjuangkan Kesejahteraan Guru Mengaji

Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah maupun badan usaha yang dinilai konsisten memberikan perlindungan tenaga kerja, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Vice Director PT OKI Pulp & Paper Mills, Gadang Harto Hartawan, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen kami untuk terus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan terbaik melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesejahteraan dan keselamatan pekerja adalah fondasi utama dalam menjalankan operasional perusahaan. Ke depan, kami akan memperkuat kolaborasi guna mewujudkan ekosistem kerja yang lebih aman, sejahtera, dan berkelanjutan.” ujar Gadang Harto Hartawan.

Baca Juga :  Amaliah Sobli Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo Subianto

Tidak hanya fokus pada pekerja internal, PT OKI Pulp & Paper Mills juga mendukung perlindungan bagi Pekerja Rentan, seperti petani dari desa-desa sekitar perusahaan. Mereka difasilitasi masuk ke dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan keberhasilan meraih Juara 1 di tingkat provinsi, PT OKI Pulp & Paper Mills kini akan melangkah ke tahap berikutnya: bersaing di ajang Paritrana Award tingkat nasional. Pencapaian ini sekaligus menjadi bukti kontribusi nyata perusahaan dalam meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (mif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *