BekisarMedia.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar Jumpa Pers Media Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sharing Session bersama Serikat Pekerja/Buruh di Royal PGC Golf Lounge Palembang, hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dua tugas utama, yakni memberikan perlindungan yang sebanyak-banyaknya kepada pekerja dan bagaimana memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
“Kalau kita bicara perlindungan, sampai saat ini jumlah peserta di Sumsel, baru di angka 34 persen. Artinya, dari total 3 juta pekerja, baik di sektor formal atau informal, ada 1.033.000 pekerja yang terlindungi, dan sebanyak 690.000 pekerja di sektor formal. Dan sisanya di sektor informal dan jasa konstruksi.” ucapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berusaha meningkatkan persentase tersebut, dan diharapkan pada tahun 2025 mendatang, berada di angka 50 persen.
“Tentunya, kami tidak bisa bergerak sendiri. Perlu kerja sama dari seluruh stakeholder. Salah satunya tentu dari media, sebagai corong kami untuk mengekspos berita-berita positif dan juga program-program bpjs ketenagakerjaan.” tuturnya.
Muhyidin mengungkapkan, dari sisi pelayanan, nilai rupiah yang sudah diberikan kepada masyarakat yang menerima manfaat, kurang lebih sebesar 445 Miliar Rupiah.
“Sampai dengan hari ini, mulai dari Januari, kami sudah membayar lebih kurang sebesar 445 miliar, manfaat yang sudah diberikan kepada peserta. Disamping itu, kami juga memberikan manfaat beasiswa kepada anak-anak yang sudah ditinggal oleh orang tuanya. Baik resiko karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa. Saat ini, sudah ada 808 anak yang kita pastikan beasiswanya, dari TK hingga perguruan tinggi.” jelasnya.
Sementara itu, Hendra Elvian, Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, menambahkan, terdapat 5 program perlindungan bagi para pekerja. “Lima program perlindungan itu yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kelihangan Pekerjaan.” tutur Hendra Elvian. (ap)