DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel Resmi Sahkan Perubahan APBD Tahun 2025 Senilai Rp11,24 Triliun

BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna ke-18, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan TA 2025 pada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel yang dapat menerima Jawaban Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna XVIII, hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2025 yang lalu.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, pengesahan Raperda ini merupakan bukti konkret kerja sama harmonis antar lembaga, demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

“Ini adalah tahapan penting yang mengakhiri proses penyusunan perubahan APBD. Selanjutnya, Raperda ini akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum menjadi Peraturan Daerah.” ujar Herman Deru.

Ia menyampaikan penghargaan mendalam kepada seluruh Anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan seluruh komisi yang telah bekerja keras dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut Herman Deru, kerja keras dan kolaborasi ini, menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap menjaga prinsip efisiensi.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Apresiasi Karang Asam Festival, Wadah Pelestarian Budaya Muara Enim

“Perubahan APBD ini disusun dengan semangat efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program. Semoga dapat memberikan hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.” ungkapnya.

Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

Rincian Perubahan APBD tahun 2025 menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal, dengan Pendapatan Rp11,13 triliun, Belanja Rp11,24 triliun, dan defisit sebesar Rp108,49 miliar.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, menyatakan bahwa persetujuan Raperda ini menjadi puncak dari proses panjang yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 5 Agustus.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Gubernur, yang telah menyampaikan pendapat akhirnya secara lugas dan jelas. Ini menjadi dasar penting untuk pengambilan keputusan bersama.” ujar Andie Dinialdie.

Ia memastikan bahwa keputusan bersama ini telah melalui evaluasi dan kajian mendalam. Ke depan, Andie Dinialdie berharap, seluruh pelaksanaan program sesuai Perubahan APBD dapat dijalankan tepat waktu dan tepat sasaran.

Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Momen ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi legislatif dan eksekutif demi kemajuan Sumsel.

“Keputusan ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.” kata Andie Dinialdie. (skb)

Umroh Akhir Tahun bersama Zafir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *