BEKISARMEDIA.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tiga perusahaan swasta, yaitu PT SMB, PT MPP, dan PT UJ.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Muba, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Keputusan tersebut disepakati dalam pertemuan strategis di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabipaten Muba yang dipimpin oleh Edi Hariyanto, serta dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Muba, jajaran dinas terkait, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perwakilan pemerintah desa.
Ketiga korporasi tersebut, dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait transparansi pemetaan kebutuhan pekerja.
Kewajiban Integrasi Sistem SIAPkerja dan Pemberdayaan Desa
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa kepatuhan regulasi ketenagakerjaan harus dipandang pelaku usaha sebagai investasi sosial untuk memelihara stabilitas operasional.
Berdasarkan dokumen kesepakatan RDP, ketiga perusahaan kini diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh lowongan pekerjaan secara transparan, melalui ekosistem digital SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, yang diselaraskan dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.
Selain kewajiban pelaporan digital, perusahaan dituntut memprioritaskan penyerapan potensi lokal pada sektor non-keahlian (non-skill) melalui koordinasi aktif bersama pihak Camat serta Kepala Desa terdampak.
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi di tingkat tapak, manajemen korporasi diwajibkan menjalin kemitraan fisik maupun non fisik dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan vendor lokal.
Alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga harus disinkronisasikan dengan program diklat Disnakertrans, untuk mendongkrak keterampilan masyarakat sekitar industri.
Penataan Khusus Operasional Sektor Logistik Batubara
Secara khusus, rekomendasi RDP menetapkan instruksi penataan operasional yang ketat bagi PT UJ di sektor transportasi batubara.
Perusahaan diwajibkan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan bagi seluruh vendor angkutan, guna melindungi keselamatan umum di area pemukiman warga.
PT UJ juga ditargetkan untuk segera merealisasikan kepemilikan jalan khusus (hauling road) mandiri, serta mensterilkan lokasi pool angkutan dari kawasan padat penduduk.
Sebagai penunjang infrastruktur publik, perusahaan diminta membangun underpass pada jalur lintasan yang bersinggungan dengan jalan desa maupun jalan kabupaten.
Manajemen juga harus menyediakan fasilitas tempat istirahat (rest area) yang representatif di setiap radius 15 kilometer jalur transportasi, lengkap dengan pos sarana kesehatan umum dan ruang usaha produktif bagi UMKM lokal.
Seluruh hasil perkembangan pemenuhan rekomendasi ini wajib dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Kabupaten Muba, demi menjamin kepastian hukum di daerah. (ohs)
baca juga :
BekisarMedia.id Pendidikan, Prestasi, dan Masa Depan Sumsel

