Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum

BekisarMedia.id, Palembang — Setelah sebelumnya menggelar Rapat Paripurna ke XLVI (46) dengan agenda mendengarkan Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel kembali menggelar Rapat Paripurna XLVI di Gedung DPRD Sumsel hari Senin tanggal 21 Februari 2022.

Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 itu, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, serta Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA. Supriono, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tamu Undangan seara langsung serta virtual.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara H. Fatra Radezayansyah. Dilanjutkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Hj. Sumiati. Kemudian Partai Gerindra oleh Prima Salam, S.H., Fraksi Demokrat oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Meri, S.Pd.

Selanjutnya, Fraksi Nasdem oleh Yenny Elita, S.Pd., M.M., Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si., Fraksi PAN oleh H. Toyep Rakembang, S.Ag, dan diakhiri dengan penyampaian Pandangan Umum oleh Fraksi Hanura Perindo melalui juru bicara H. Syahrudin, ST, MM.

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, H. Toyep Rakembang, S.Ag., membacakan pandangan umum terkait 4 Raperda pada Propemperda tahun 2022. (foto : Yuyu/Humas DPRD Sumsel)
Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, H. Toyep Rakembang, S.Ag., membacakan pandangan umum terkait 4 Raperda pada Propemperda tahun 2022. (foto : Yuyu/Humas DPRD Sumsel)

Dalam Pandangan umum tersebut, Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan. Adapun empat Raperda itu yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Jasa Kontruksi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Serta Fraksi-fraksi Menyikapi beberapa hal terkait bidang pemerintahan, Perekonomian, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat serta infrastruktur, dan upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Pandemi.

Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 mendatang. (ohs)