Bapenda Palembang Jelaskan Alasan Penertiban Pajak, Tegaskan Spanduk Bukan Untuk Memojokkan

BEKISARMEDIA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, memberikan penjelasan resmi terkait pemasangan spanduk peringatan atas penunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) oleh sebuah yayasan di Palembang.

Jamiah menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghormati setiap tanggapan dan keberatan yang disampaikan oleh pihak Wajib Pajak. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi serta penertiban administratif terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

Langkah tegas ini, lanjut Jamiah, tidak dilakukan secara mendadak. Bapenda bersama instansi terkait telah melalui prosedur pemberitahuan dan peringatan secara bertahap, mulai dari Surat Pemberitahuan/Peringatan 1 dan 2, surat pemberitahuan pemasangan media, hingga upaya mediasi penyelesaian pajak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak yayasan itu.

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak manapun,” tegas Dr. Hj. Jamiah Haryanti di hadapan awak media, Rabu, 28 Oktober 2026.

Jamiah menerangkan bahwa pemungutan PBB-P2 yang dilakukan Pemkot Palembang berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.

Terkait argumen pihak Yayasan yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 66 Tahun 2010, Dr. Hj. Jamiah Haryanti menjelaskan bahwa pada prinsipnya aturan tersebut mensyaratkan pengecualian pajak bagi yayasan yang murni bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan.

“Sedangkan kita ketahui bersama Yayasan memiliki Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersil dan mendapatkan keuntungan, dan Yayasan memberlakukan UKT kepada siswa dan mahasiswa dengan nominal yang cukup tinggi, sehingga yang bisa sekolah/kuliah di yayasan tersebut adalah masyarakat menengah ke atas,” jelas Dr. Hj. Jamiah Haryanti.

Bapenda juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019 yang menolak gugatan nirlaba yayasan pendidikan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pendidikan berbiaya tinggi bagi kalangan menengah ke atas bukan merupakan pelayanan kepentingan umum yang dimaksud undang-undang untuk mendapatkan pembebasan total.

Selain itu, kesimpulan serupa termuat dalam hasil audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor: 700.04/69/Itko/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang menyatakan bahwa Yayasan itu merupakan objek pajak yang dikenakan PBB. Pada tahun 2023, pihak Yayasan sempat mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, namun pengadilan menolak gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.

Dr. Hj. Jamiah Haryanti menambahkan, Yayasan sebetulnya pernah melakukan pembayaran PBB-P2 pada masa lalu, namun mangkir sejak 2019 hingga saat ini. Berdasarkan data piutang pajak daerah Bapenda, total akumulasi pokok dan denda PBB-P2 yang belum dibayarkan Yayasan mencapai Rp2,3 miliar. Bahkan, pada 19 Maret 2020, pihak Yayasan pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 sebesar maksimal 50 persen, yang dinilai membuktikan pengakuan mereka sebagai objek PBB-P2.

Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pemungutan pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hj. Jamiah Haryanti juga mengapresiasi tingginya kepatuhan puluhan perguruan tinggi swasta di Palembang yang telah rutin membayar PBB-P2.

“Ini merupakan wujud kontribusi mereka terhadap pembangunan Kota Palembang, di mana pajak daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang tujuannya digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagai pembiayaan pelayanan publik serta pembangunan,” pungkasnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *