Bawaslu Banyuasin Himbau Pimpinan Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

BekisarMedia.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atau iklan untuk mempromosikan partai tertentu di ruang publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat Nomor 029/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 kepada Parpol peserta pemilu tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilhan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menegaskan surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 028/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang himbauan penertiban alat peraga kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan data APK Parpol yang sudah terpasang seperti baleho, spanduk, banner dan lainnya di wilayah Kabupaten Banyuasin pda tanggal 26 Juli 2023.

Baca Juga :   Pj. Bupati Muba Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Ibzani juga menghimbau agar seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing yang terpasang diseluruh wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuasin, paling lama 10 hari terhitung sejak 28 Juli 2023.

Apabila Parpol peserta Pemilu tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak lain yang terkait akan melakukan penertiban. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan apabila sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Berdasarkan surat himbauan yang kami layangkan ke seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin, kami berharap mereka bisa melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye di wilayah masing-masing, sebelum Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya melakukan penindakan.” tegasnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *