Butuh 79.661 Dukungan Jika Calon Independen Ingin Maju di Pilkada Palembang

BekisarMedia.id — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang bakal digelar serentak dengan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Negara memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki hak dipilih untuk maju sebagai Kepala Daerah. Ada dua jalan yang bisa dilakukan, yakni melalui Partai Politik dan melalui Jalur Perseorangan atau Independen.

Khusus bagi yang ingin maju di Pilkada Palembang melalui Jalur Independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi yakni memiliki 79.661 dukungan masyarakat.

Baca Juga :   Perolehan Suara DPRD Sumsel Dapil I, Aryuda Perdana Kusuma Unggul

Dukungan tersebut, minimal harus tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kota Palembang. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon ke dalam sistem informasi pencalonan.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang maju melalui Jalur Independen, bisa mulai melakukan pendaftaran sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Berkas pendaftaran, bisa didownload dengan mengklik link https://s.id/FormDukunganPerseoranganKada. (rsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *