Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

BekisarMedia.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, minta gencarkan pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan pemilu yang berkualitas.

Pernyataan tersebut ditegaskannya dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023. “Partisipasi masyarakat ini akan mempermudah tugas Bawaslu dan APH, karena merupakan salah satu faktor penting dalam mengatasi praktik politik uang.” papar Mahfud.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana Pemilu juga dikedepankan, layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu.

“Hal itu merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder segera memitigasi terjadinya tindak pidana pemilu di daerah rawan, misalnya mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana. Mencegah tentunya lebih baik daripada harus menunggu tindak pidana pemilu tejadi.” tambah Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu.

Baca Juga :   Kemenangan Prabowo Subianto Sebagai Presiden, Bukan Akhir Perjuangan

“Menjelang Pemilu 2024, penegakan hukum yang akan dilakukan oleh APH tidak akan lepas dari tarikan politik. Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pemilu, harus dijadikan alarm untuk terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menekankan pentingnya Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu ini dilakukan. “Di samping untuk menyamakan persepsi unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, juga sebagai upaya mengatasi batasan waktu yang singkat dalam proses hukum pelanggaran pidana pemilu.” ujar Sugeng Purnomo.

Sugeng menambahkan, diharapkan pula ada langkah pencegahan yang dilakukan, baik oleh penyelenggara dan peserta pemilu, juga masyarakat.

Peserta yang hadir secara langsung adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten dan Kota serta Provinsi Kaltim. Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar), mengikuti secara virtual. (ril/map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *