BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk pertama kalinya mendapatkan alokasi bantuan dana sebesar Rp10 miliar dari pemerintah pusat, guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menanggulangi dampak kesehatan akibat kabut asap.
Bantuan ini menjadi dukungan krusial bagi Pemkot Palembang, dalam mengoptimalkan upaya penanggulangan karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Kemas Haikal, mengungkapkan bahwa informasi mengenai alokasi bantuan dana pusat tersebut diterima melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis lalu, tanggal 22 Oktober 2026.
“Informasi mengenai bantuan dana sebesar Rp10 miliar ini baru kami terima pada Kamis lalu melalui pemerintah provinsi,” ujar Kemas Haikal saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Kemas Haikal, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), pemanfaatan anggaran tersebut mencakup dua fokus utama.
Pertama, optimalisasi operasi pemadaman karhutla, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung di lapangan. Kedua, penanganan kesehatan masyarakat terdampak melalui penyediaan dan pembagian masker, penanganan warga yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta penyiapan fasilitas Rumah Sehat Bebas Asap.
“Selanjutnya Pemkot Palembang sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Penanganan Karhutla langsung melaksanakan Rapat Koordinasi Untuk Pengalokasian Anggaran Sesuai dengan Surat Edaran,” jelasnya.
Bagi Kota Palembang, kucuran dana ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas mitigasi bencana, terutama saat kualitas udara memburuk dan berpotensi melumpuhkan aktivitas warga. Pemkot Palembang berkomitmen untuk memastikan seluruh pemanfaatan dana bantuan disalurkan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui koordinasi intensif bersama pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel. (ohs)













