DPP Partai Gema Bangsa Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BekisarMedia.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gema Bangsa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Indonesia yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Pencabutan izin itu mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan, dengan total luas wilayah terdampak mencapai sekitar 1.010.592 hektare.

BACA JUGA:  Serahkan SK Perpanjangan Pj. Bupati Muba, Gubernur Sumsel Akui Keberhasilan Kepemimpinan H. Apriyadi Mahmud

Luasan tersebut dinilai sangat signifikan, karena menyangkut kawasan hutan yang selama ini berperan sebagai penyangga ekosistem dan penopang kehidupan masyarakat lokal.

Ketua Bidang Lingkungan dan Reforma Agraria DPP Partai Gema Bangsa, Ade Indriani Zuchri, menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini merupakan jawaban atas tuntutan panjang masyarakat sipil, pegiat lingkungan, serta komunitas adat, yang selama ini merasakan dampak langsung dari kerusakan hutan.

“Di tengah krisis ekologis global, langkah ini menunjukkan keberanian politik pemerintah. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan rakyat,” ujar Ade Indriani Zuchri dalam keterangannya yang dilansir dari website resmi Gema Rakyat, pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sumsel Dampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tinjau Fasilitas Olahraga di Jakabaring Sport City

Meski demikian, Partai Gema Bangsa menilai pencabutan izin usaha tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan keadilan lingkungan. Ade Indriani Zuchri menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan yang telah terjadi, harus tetap ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pencabutan izin adalah langkah awal, tetapi sanksi administratif tidak boleh menghapus dosa ekologis. Proses hukum harus tetap berjalan, dan perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang mereka timbulkan,” tegasnya.

Menurut Ade Indriani Zuchri, tanggung jawab ekologis merupakan kewajiban jangka panjang yang tidak hanya berkaitan dengan alam, tetapi juga menyangkut hak generasi mendatang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

BACA JUGA:  Bedah LKPJ Gubernur 2025, Komisi V DPRD Sumsel Ultimatum Biro Kesra: "Bansos Harus Berdampak Nyata bagi Warga!"

Lebih lanjut, DPP Partai Gema Bangsa mendorong agar kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare tersebut, tidak kembali dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak. Partai ini mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah.

Pertama, mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan memastikan redistribusi lahan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal yang memiliki keterikatan historis dengan wilayah tersebut.

Kedua, menjamin transparansi proses pemulihan lingkungan, termasuk reboisasi dan rehabilitasi hutan, agar dapat diawasi oleh publik.

BACA JUGA:  Peluang Karir! Sekolah Kusuma Bangsa Palembang Buka Lowongan Guru Tetap & Tidak Tetap, Cek Syarat Lengkapnya Di Sini

Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan pasca-pencabutan izin, sejalan dengan semangat desentralisasi pengelolaan sumber daya alam.

Partai Gema Bangsa berharap kebijakan ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat serta kelestarian lingkungan. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *