Jakarta, BekisarMedia.id — Menjelang akhir tahun 2025, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, menyampaikan catatan reflektif terkait penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Menurutnya, lebih dari dua dekade sejak diberlakukan pasca Reformasi, otonomi daerah masih menjadi pilihan strategis bagi Indonesia sebagai negara besar dan majemuk, namun membutuhkan redesain kebijakan yang lebih berani dan terarah, agar benar-benar menjadi fondasi menuju Indonesia maju.
Fahira Idris menilai, otonomi daerah telah membawa banyak capaian positif. Kebijakan ini dinilai berhasil mendekatkan negara kepada rakyat, membuka ruang inovasi kebijakan lokal, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan sesuai karakter dan potensi daerah masing-masing.
“Secara prinsip, otonomi daerah adalah upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif, demokratis, dan berkeadilan. Banyak daerah menunjukkan kemajuan signifikan karena diberi ruang mengelola urusannya sendiri. Namun, kita harus jujur bahwa tantangan struktural masih serius sehingga perlu dilakukan redesain otonomi daerah yang lebih konsisten dan berani,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2025.
[irp]Ia mencatat sejumlah persoalan mendasar yang masih menghambat optimalisasi otonomi daerah. Salah satunya adalah tumpang tindih pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten serta kota. Ketidakjelasan ini kerap memicu kebingungan dalam implementasi kebijakan, terutama saat menghadapi persoalan lintas wilayah seperti bencana besar, isu lingkungan, dan pelayanan publik.
Selain itu, Fahira Idris juga menyoroti kecenderungan resentralisasi kewenangan melalui berbagai regulasi sektoral yang menarik kembali peran daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melemahkan semangat desentralisasi dan mematikan inovasi daerah.
“Daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat. Otonomi harus memberi ruang bagi daerah untuk mengambil keputusan strategis sesuai kebutuhan lokal,” tegasnya.
[irp]Persoalan kemandirian fiskal daerah juga menjadi perhatian serius. Fahira Idris mengungkapkan, tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, menunjukkan bahwa otonomi fiskal belum berjalan optimal. Kondisi ini membuat daerah kurang leluasa berinovasi dan rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.
Di sisi lain, Fahira Idris mengingatkan bahwa penguatan otonomi daerah harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola dan integritas pemerintahan daerah. Otonomi, tegasnya, tidak boleh dimaknai sebagai ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Otonomi daerah tidak boleh identik dengan desentralisasi korupsi. Pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus diperkuat agar kebijakan ini benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
[irp]Berangkat dari refleksi tersebut, Fahira Idris mendorong redesain otonomi daerah secara menyeluruh, setidaknya pada lima sektor utama. Pertama, penegasan pembagian urusan pemerintahan berdasarkan prinsip dampak dan kapasitas. Kedua, penerapan desentralisasi asimetris yang lebih serius sesuai karakter masing-masing daerah.
Ketiga, penguatan kemandirian fiskal daerah melalui perluasan basis pendapatan dan kebijakan bagi hasil yang lebih adil. Keempat, membangun relasi pusat dan daerah dalam semangat kemitraan, bukan subordinasi. Kelima, menjaga demokrasi lokal dan partisipasi publik sebagai ruh utama otonomi daerah.
Menutup catatan akhir tahunnya, Fahira Idris menegaskan bahwa tantangan otonomi daerah bukan terletak pada konsep dasarnya, melainkan pada desain dan implementasinya.
[irp]“Dengan redesain kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas daerah, serta relasi pusat–daerah yang adil dan kolaboratif, otonomi daerah diyakini mampu menjadi pilar utama menuju Indonesia yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya. (een)
BekisarMedia.id Pendidikan, Prestasi, dan Masa Depan Sumsel




