Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Meli Mustika, menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. (Bekisar Media / DPRD Sumsel)
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Meli Mustika, menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. (Bekisar Media / DPRD Sumsel)

Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

BekisarMedia.id — Sebanyak sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pandangan Umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel, diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) yakni Tamrin. Jubir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Meli Mustika. Jubir Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Asgianto. Jubir Fraksi Partai Demokrat, Tamtama Tanjung. Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Antoni Yuzar. Jubir Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sri Sutandi. Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Toha. Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Juanda Hanafiah. Dan Jubir Fraksi Hati Nurani Rakyat-Partai Persatuan Indonesia (Hanura-Perindo), Ahmad Firdaus Ishak.

Anggota DPRD Sumatera Selatan menyerahkan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. (Bekisar Media / DPRD Sumsel)

Dalam Pandangan Umum, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel menyoroti tentang anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah, menyampaikan adanya peningkatan 10% atau lebih kurang Rp475,8 miliar, dibandingkan APBD sebelum perubahan. Mengingat waktu yang cukup singkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus tetap bekerja keras untuk mencapainya.

Salah satu permasalahan utama pendapatan daerah yaitu kesadaran wajib pajak yang masih rendah untuk membayar pajak. Salah satu masalah dalam membayar pajak bermotor yaitu ketika pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyebabkan membatalkan niatnya membayar pajak. Untuk itu, diperlukan sistem yang mempermudah terkait perpindahan alamat KTP dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Raperda APBD Tahun 2024

Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan secara online harus terus disosialisasikan dan diperbaiki sistemnya. Kemudian terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum ada kontribusi terhadap pendapan daerah, di masa yang akan datang tidak perlu dipertahankan lagi, karena justru akan menjadi beban anggaran.

Dari sisi belanja, diantaranya agar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan, tetapi jangan sampai menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan mengingat ini adalah priode akhir masa pemerintahan lima tahunan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, memimpin Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024. (Bekisar Media / DPRD Sumsel)

Kemudian Fraksi-Fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang pemerintahan, pertanian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah meneruskan dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan-jalan provinsi, pemerataan fasilitas pendidikan baik jumlah sekolah maupun fasilitasnya yang harus menjadi prioritas, serta memasuki musim kemarau agar Pemprov Sumsel mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan sehingga meminimalisir dampaknya.

Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel juga menyampaikan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November 2024 nanti di 17 Kabupaten dan Kota, termasuk Pilkada Sumsel, dan berharap Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, dan mengajak agar bersama menjaga situasi politik yang kondusif sampai selesai semua tahapan Pilkada.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, mengatakan, setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan Umum dimaksud yakni Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2024 pada rapat paripurna, hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *