BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Sidang Paripurna ke 2 Awal Masa Jabatan 2024-2029. Dalam Sidang Paripurna tersebut, memiliki agenda pengesahan jadwal persidangan dan acara sidang awal masa jabatan periode 2024-2029, penyampaian empat orang perwakilan DPD untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR bersama perwakilan partai politik dan Perwakilan DPD RI, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, dan penetapan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara yakni Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, disebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) orang Anggota pada setiap provinsi, ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok anggota provinsi terdiri dari tiga puluh delapan povinsi, masing-masing provinsi terdiri dari empat orang anggota, sesuai Keputusan Presiden/KPU 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024.” ucap Larasati Moriska yang merupakan Anggota DPD termuda, dengan umur 22 tahun.
Dalam sidang paripurna tersebut, juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan meliputi pendaftaran bakal calon paket Pimpinan DPD RI, pemilihan dan penetapan calon paket Pimpinan DPD RI, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPD RI terpilih, penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara ke Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
“Apakah tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Larasati Moriska ke Anggota DPD yang disambut dengan ucapan setuju.
Selain itu, Sidang Paripurna ke 2 DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR. Sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR terdiri dari penetapan calon Pimpinan Kelompok DPD dari masing-masing provinsi, pemilihan Ketua Kelompok DPD, penentuan Pimpinan Kelompok DPD lainnya oleh Ketua Kelompok DPD, dan penentuan Pimpinan Kelompok DPD di MPR yang akan duduk dalam keanggotaan alat kelengkapan MPR sejumlah dua puluh satu orang.
“Rinciannya sebagai berikut, Badan Sosialisasi terdiri dari sembilan orang, Badan Pengkajian terdiri dari sembilan orang, dan Badan Penganggaran terdiri dari tiga orang.” imbuh Anggota DPD Republik Indonesia dari Kalimantan Utara ini.
Pimpinan Sementara DPD RI itu, juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Di mana sesuai ketentuan Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD meliputi pendaftaran bakal calon Pimpinan MPR unsur DPD, pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, penetapan serta pengusulan Pimpinan MPR unsur DPD.
“Serta calon Pimpinan MPR unsur DPD terpilih diusulkan oleh Pimpinan Kelompok DPD di MPR kepada Pimpinan Sementara MPR.” kataya.
Sidang Paripurna DPD RI tersebut juga menetapkan perwakilan provinsi sebagai perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR RI bersama perwakilan partai politik. Dimana perwakilan dari DPD RI itu adalah dari Lampung, Abdul Hakim, yang mewakili Sub Wilayah Barat I. Dari Banten Habib Ali Alwi yang mewakili Sub Wilayah Barat II, Dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu mewakili Sub Wilayah Timur I, dan Sulawesi Tenggara Amirul Tamim yang mewakili Sub Wilayah Timur II. (fir)