BekisarMedia.id — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Aturan ini menjadi langkah strategis, guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Permendes yang ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman koperasi.
Yandri Susanto menegaskan, regulasi ini disusun segera setelah PMK diterbitkan.
“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh jajaran. Regulasi ini akan menjadi pijakan hukum penting agar pembiayaan Kopdes berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi desa.” ujar Yandri Susanto, dikutip dari Website Resmi Kemendes PDT, pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025.
Permendes ini memberi kewenangan kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang bersumber dari dana desa. Proses persetujuan harus berdasarkan musyawarah desa, demi menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala desa memiliki tiga kewajiban utama, yakni Mengulas Proposal Bisnis Kopdes dan melibatkan pihak lain jika diperlukan, Mengawasi Pembayaran Pinjaman oleh Kopdes, termasuk pokok, bunga, margin, atau saldo pinjaman sesuai perjanjian, dan Memberikan Surat Kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus jika dana yang tersedia tidak mencukupi.
Permendes 10/2025 mewajibkan Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa minimal 20 persen dari laba bersih setiap tahun, kepada pemerintah desa. Dana ini dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes, dan digunakan untuk mendukung pembangunan desa. Mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.
“Kehadiran Kopdes tidak hanya menggerakkan ekonomi desa, tapi juga menghadirkan manfaat yang kembali ke masyarakat.” kata Yandri Susanto.
Kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui Kopdes mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.
Dengan regulasi ini, Kemendes PDT berharap pembiayaan Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia dapat berjalan lancar, sehingga kemandirian ekonomi desa tumbuh dari bawah berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Wakil Menteri Desa Ahmad (Riza Patria), Sekretaris Jenderal Kemendes PDT (Taufik Madjid), Inspektur Jenderal (Teguh), serta pejabat tinggi madya dan pratama Kemendes PDT. (mar)