KPU Sumsel Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub 2024

BekisarMedia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mulai menerima pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.

Kepastian mulai diterimanya pendaftaran tersebut, berdasarkan Pengumuman KPU Sumsel Nomor 405/HM.02-Pu/16/2024 tentang Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024.

Adapun waktu pendaftaran untuk Pemantau, dimulai tanggal 27 Februari sampai 16 November 2024, setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Sumsel Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Kota Palembang. Sedangkan untuk Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sedangkan syarat untuk Pemantau, yakni bersifat berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan. Formulir bisa didownload dengan mengklik link https://bit.ly/Dokumen-Persyaratan-Pemantau. Dan untuk formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Suara, bisa mengklik link https://bit.ly/dokumen-persyaratan-survey.

Baca Juga :   Pilkada Sumsel Semakin Menarik, Herman Deru Ambil Formulir di Partai Kebangkitan Bangsa

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.” demikian kata pengantar dari Surat Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, tanggal 27 Maret 2024. (rsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *