Mahasiswa MAP FISIP UNSRI Teliti Perda-Perda Inisiatif DPRD Sumsel

BekisarMedia.id — Mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dekan FISIP UNSRI, Prof. Dr. Alfitri, M.Si., mengungkapkan bahwa KKL tersebut bertujuan untuk membentuk suatu karakter keilmuan yang akan disandingkan dengan kondisi empiris di lapangan. “Mahasiswa level magister, sudah masuk level 8, salah satunya untuk memahami bagaimana dialektika teorikal dan empirikal. Dan dialog ini tidak akan muncul jika tidak dikunjungi kasus-kasus di lapangan.” jelasnya.

Ditambahkannya, ada empat Peraturan yang akan diteliti pada KKL tersebut. Yaitu Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumsel. Berikutnya Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Terakhir, Perda Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga :   SSB Persetapo Raih Gelar Keempat It's Time Mini Soccer

“Nantinya Perda tersebut akan diteliti oleh para Mahasiswa MAP UNSRI, sejauh mana Perda tersebut dibuat dan diterapkan pada masyarakat.” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Program Studi (Prodi) MAP FISIP UNSRI yang telah milih DPRD Sumsel dalam melakukan KKL.

“DPRD terbuka dengan lebar, karena ini merupakan rumah rakyat, siapa pun boleh datang kesini, apalagi membawa ilmu yang memberikan pengayaan untuk DPRD Sumatera Selatan. Mereka ingin mengetahui lebih jauh dari Perda-Perda inisiatif yang ada di DPRD, sehingga dengan adanya KKL ini, kita saling sharing dan ikut mengevaluasi dari Perda. Karena sebetulnya DPRD sendiri pengen punya program evaluasi Perda, namun ternyata tidak disetujui oleh Kemendagri.” tutur Hj. Anita Noeringhati. (map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *