BekisarMedia.id — Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) serta melakukan Pembahasan dan Penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari sampai tanggal 2 Maret 2023, hari ini tanggal 3 Maret 2023, Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya. Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 pansus tersebut, meminta perpanjangan waktu pembahasan.
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara Penyampaian Laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua DPRD (H. Muchendi Mahzareki), dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel (H. Mawardi Yahya), Plt. Sekretaris DPRD Sumsel (H. Aprizal), Sekretaris Daerah Sumsel (Ir. S.A.Supriono), dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.
Secara bergiliran, Pansus-pansus menyampaikan Laporannya, yang diawali oleh Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi.
Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan. Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.
Senada, masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh dan mendalam, selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda dimaksud.
Setelah Pembacaan Laporan Pansus, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Sumsel, H. Aprizal, dan telah disetujui seluruh peserta rapat.
Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir atau Sambutan Gubernur terhadap Laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat. (ohs)