Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Hasbi Asadiki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel. (Bekisar Media / Oyong Hairudin)
Hasbi Asadiki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel. (Bekisar Media / Oyong Hairudin)

Pansus IV DPRD Sumsel Temukan Banyak Lahan yang Tumpang Tindih

BekisarMedia.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih banyak mendapatkan data lahan di Sumsel yang masih tumpang tindih. Data itu diketahui saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumsel Tahun 2023-2043.

“Dalam pembahasan RTRW, kami menemukan masih banyak lahan yang tumbang tindih. Seperti lahan perkebunan dengan lahan tambang, Lahan perkebunan dengan hutan lindung, lahan perkebunan tumpang tindih dengan lahan masyarakat.” kata Hasbi Asadiki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel, hari Kamis tanggal 13 Juni 2024.

Dia mencontohkan, luas perkebunan dalam RTRW Sumsel tercatat sebanyak 4.766.829,3 hektar, luas perkebunan sawit 1.353.652,91 hektar, luas Hak Guna Usaha (HGU) dalam pola RTRW 563.031,33 hektar, dan luas HGU berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) 798,838,84 hektar.

“Artinya, terjadi perbedaan soal luas HGU, sedangkan mereka mendapatkan HGU itu resmi dari pemerintah daerah, ternyata masih ada tumpang tindih. Kami mau mengatur tata ruang karena manusia bertambah, tanah tidak bertambah, itulah terjadi konflik di daerah.” katanya.

Baca Juga :   Hj. Anita Noeringhati Hadiri Rakerda ke VII DPD REI Sumsel

Anggota DPRD Sumsel dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menginginkan agar data yang ada, bisa disesuaikan menjadi data yang benar sesuai aturan. “Kami sudah sinkronisasi, mengundang Dinas Perkebunan dan pihak terkait, karena izin dari mereka. Kami undang mereka untuk menyesuaikan Raperda ini dengan data yang kami miliki.” ucap Hasbi Asadiki.

Namun sayangnya, dapat rapat tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, karena diwakili oleh Staf. “Namun, rapat ini tidak dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, hanya diwakili staf dan perwakilan pihak perusahaan yang bukan pemegang keputusan.” tuturnya.

Karena belum adanya sinkronisasi, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang mengenai pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Dinas Perkebunan dan pimpinan perusahaan. “Negara ini adalah negara hukum yang punya aturan, kalau mereka tidak kooperatif dengan pembahasan ini, maka izin lahan mereka tidak usah diperpanjang.” tegas Hasbi Asadiki.

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *