BekisarMedia.id — Persoalan Harga jual atau Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersediaan gas LPG 3 Kilogram (Kg), menjadi perhatian serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Apriyadi Mahmud.
Tidak ingin kondisi tersebut berdampak tidak baik bagi masyarakat Kabupaten Muba, H. Apriyadi Mahmud memimpin Rapat Koordinasi Terkait Peraturan dan Kebijakan Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025, di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.
“Gas LPG ini, terutama Gas 3 Kg, merupakan kebutuhan penting untuk masyarakat, jadi harus prioritas untuk diperhatikan.” tegas H. Apriyadi Mahmud.
Ia pun meminta agar pihak Pertamina yakni Patra Niaga, selektif dan kooperatif dalam menentukan agen penjual gas LPG 3 Kg. “Jangan sampai menentukan lokasi agen in sulit dijangkau oleh masyarakat, dan menjual dengan harga yang tidak sesuai HET, harus tegas. Kalau terbukti nakal, harus ditindak.” katanya.
Alumni Doktoral dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) itu, berharap agar penyaluran distribusi gas LPG 3 Kg di Kabupaten Muba tepat sasaran, dan terjangkau oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jimi Wijaya, merinci, ada sebanyak 12 agen gas LPG 3 Kg di Muba dan 11 agen diantaranya sudah beroperasional. “Semua agen tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Muba.” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, terkait persoalan-persoalan di lapangan tentang pendistribusian gas LPG 3 Kg.
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ariansyah, menyebutkan, Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor : 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumsel.
“Mari kita laksanakan ini di daerah masing-masing, dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan.” tukasnya. (aps)