BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali melakukan penyegaran birokrasi secara besar-besaran. Sebanyak 23 pejabat, mulai dari Pejabat Tinggi Pratama, Fungsional, hingga Administrator resmi dilantik oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Tasik, Jum’at sore, tanggal 30 Oktober 2026.
Mutasi dan pelantikan tersebut mencakup pengisian posisi strategis kepala dinas, inspektur daerah, sekretaris dinas, hingga camat. Berdasarkan data resmi, pejabat yang dilantik di antaranya Jan Sabar Manahan Sihotang sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Nurmala Sari sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dr. Allan Guneri sebagai Inspektur Daerah Kota Palembang, serta Akhmad Piping Ekhwany sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang. Selain itu, dilantik pula Nur Muhammad Arfan sebagai Camat Sukarami dan Muhammad Eriadi sebagai Camat Sematang Borang.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pejabat yang baru diamanahkan. Ia menegaskan bahwa jabatan bukanlah simbol kehormatan untuk dipamerkan, melainkan instrumen untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Saya ingatkan, jabatan bukan kehormatan untuk dipamerkan, tetapi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah. Rakyat tidak menilai kita dari jumlah rapat, banner, atau foto kegiatan, tetapi dari pelayanan nyata,” tegas Ratu Dewa.
Evaluasi Kasus Pajak IGM dan Tata Kelola Komunikasi
Ratu Dewa secara khusus memberikan mandat agar pengawasan internal diperketat, meliputi pengelolaan keuangan, aset daerah, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, hingga kepatuhan pajak daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia secara blak-blakan menyoroti polemik penagihan PBB-P2 terhadap Yayasan yang mengelola sebuah institusi pendidikan yang sempat menuai sorotan publik.
Menurut Ratu Dewa, kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola kebijakan dan komunikasi publik.
“Kasus penagihan PBB-P2, menunjukkan pentingnya kajian yang komprehensif, data yang akurat, prosedur yang benar, dan komunikasi publik yang terkendali, agar penegakan kewajiban tidak berubah menjadi polemik yang merugikan citra pemerintahan,” tegasnya.
Karena itu, setiap OPD diwajibkan untuk berkoordinasi secara intensif dengan Bagian Humas, Inspektorat, dan instansi terkait, sebelum mengeluarkan informasi yang bersifat sensitif ke ruang publik, guna memastikan keabsahan data.
Fokus Sektoral dan Peringatan Keras untuk Camat
Kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Ratu Dewa menginstruksikan agar program tidak sebatas pada pendataan demografi, tetapi berorientasi pada peningkatan kualitas generasi melalui edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, pendampingan pasangan usia subur, serta penguatan layanan posyandu.
Sementara pada sektor kebudayaan, Dinas Kebudayaan diminta menghidupkan kebudayaan secara nyata di sekolah-sekolah maupun ruang publik, memberdayakan seniman lokal, serta menjadikan wisata budaya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, bagi para camat yang bertindak sebagai garda terdepan pemerintahan, Ratu Dewa meminta mereka untuk proaktif turun langsung ke lapangan dan merespons keluhan warga secara cepat.
“Jangan nunggu viral baru bergerak, tetapi bergeraklah sebelum viral. Jangan dikenal hanya karena banyak berfoto, tetapi buktikan apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tukasnya.
Menutup arahannya, Ratu Dewa melayangkan kritik tajam terhadap kebiasaan sejumlah OPD yang mengunggah konten media sosial tanpa substansi pelayanan publik. Ia melarang akun resmi instansi pemerintah dijadikan wadah dokumentasi seremonial semata, seperti foto makan bersama atau selfie tanpa memberikan edukasi atau informasi bermanfaat bagi warga. (ohs)













