Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Proses asesmen terpadu penyalahguna narkoba di Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin.
KEADILAN RESTORATIF: Satresnarkoba Polres Muba saat memfasilitasi proses asesmen terpadu bagi penyalahguna narkoba untuk mendapatkan hak rehabilitasi. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Penegakan Hukum Humanis! Polres Muba Fasilitasi Rehabilitasi Dua Penyalahguna Narkoba Lewat Restorative Justice

BEKISARMEDIA.ID — Komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dalam menangani kasus narkotika di wilayahnya.

Dua pria berinisial HL (40) dan S (52), yang sebelumnya diamankan di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, dipastikan tidak akan mendekam di balik jeruji besi.

Melalui mekanisme Restorative Justice, pihak kepolisian memutuskan untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi keduanya, setelah dinyatakan sebagai penyalahguna murni.

Bukan Bagian dari Jaringan Bandar

Keputusan ini diambil setelah Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN Kabupaten Musi Rawas melakukan pemeriksaan mendalam pada Jum’at, 17 April 2026.

Hasilnya cukup jelas, kedua pria yang tertangkap pada Selasa malam itu, bukanlah pengedar ataupun bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa kepolisian wajib membedakan secara tegas antara bandar yang merusak dan pengguna yang merupakan korban.

Rehabilitasi Sebagai Solusi Pemulihan Korban Narkoba

Langkah humanis ini diambil berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang mengedepankan pemulihan bagi individu yang terjerumus ketergantungan.

Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan sisa konsumsi yang ditemukan petugas di lokasi, menjadi dasar pengenaan Pasal 127 UU Narkotika bagi mereka.

Kini, HL dan S akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, agar nantinya bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan kondisi yang lebih sehat dan produktif.

Komitmen Polda Sumsel dalam Penegakan Hukum Presisi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan bahwa negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Meskipun humanis terhadap pengguna, Polda Sumsel tetap memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar di Bumi Sriwijaya.

Sinergi antara laporan masyarakat dan tindakan profesional polisi, menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya. (ohs)

Baca juga :

Ditulis oleh : O. Hairudin Sikumbang | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *