Pj. Gubernur Sumsel Apresiasi Kerja Sama Implementasi Opsen PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Antara Pemprov dan 17 Kabupaten serta Kota

BekisarMedia.id — Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 Kabupaten dan kota se-Sumsel.

Perjanjian kerja tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) itu, digelar di Ballroom Hotel Novotel Palembang, pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024.

Dalam arahannya, Elen Setiadi mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia berharap, melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel. “Dalam hal opsen pajak MBLB, dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati atau Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan.” katanya.

Lebih lanjut, Elen Setiadi menjelaskan, kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang sangat potensial bagi daerah. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Pemprov Sumsel dan Pemerintah kabupaten atau kota dalam mengelola pendapatan, termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga bisa lebih efektif dalam pembangunan daerah.” imbuhnya.

Dia pun menyebutkan bahwa Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sama.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Hendriwan, mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah. Sebab selama ini, hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten atau kota di wilayah yang bersangkutan.

“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time, tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi, mana yang menjadi milik kabupaten/kota. Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang, ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten atau kota, dan dicantumkan di dalam SKPD.” jelas Hendriwan.

Baca Juga :   Hadiri Peringatan HUT Kota Prabumulih, Pj. Gubernur Sumsel Ingatkan 7 Program Prioritas

Selanjutnya, wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD, berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar Pemprov bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot). Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.

“Pada prinsipnya, Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split.”” ujar Hendriwan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, dalam laporannya menyebutkan, optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB pemerintah provinsi bersinergi dengan Pemkab/pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

“Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp871.179.536.625 dari target sebesar Rp1.198.685.750.280 atau 72,68 persen dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp813.215.857.625 dari target sebesar Rp1.084.291.212.352 atau 75 persen. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05 persen, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72,96 persen, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68 persen dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75 persen.” tandasnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *