Pj. Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Pemprov yang Tidak Netral di Pilkada Serentak Tahun 2024

BekisarMedia.id — Terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, mendapatkan respon dari Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang mengatakan sejauh ini belum mendapatkan laporan resmi dari mereka.

“Jika terdapat oknum ASN dari Pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa setiap Pemda harus tetap menjaga netralitas. Oknum yang melanggar ketentuan, harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait lainnya.” ujarnya, pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2024.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu. Jika diperlukan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atau langsung di tingkat kabupaten dan kota, sesuai dengan permasalahan masing-masing.

Baca Juga :   Sehari Setelah Dilantik Jadi Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi Tiba di Palembang

“Jika terbukti, kasus tersebut dapat ditangani langsung di tingkat kabupaten atau kota masing-masing.” ungkapnya.

Terkait dengan sanksi, jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya juga akan berat. Dalam undang-undang, telah diatur bahwa untuk pelanggaran berat, bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, tergantung pada tingkat kesalahan.

“Kami selalu mengingatkan pentingnya netralitas. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, netralitas ASN harus dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan, prosesnya juga harus diikuti.” kata Elen Setiadi.

Lanjutnya lagi, ini bukanlah Pilkada serentak yang pertama. Sebelumnya, telah dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), dan infrastruktur untuk itu semua sudah berjalan dengan baik. “Saya percaya, semua ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya.” katanya. (aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *