BekisarMedia.id — Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024.
Elen Setiadi menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada perubahan rancangan kerja pemerintah daerah tahun 2024, serta Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2024.
“Perubahan Rencana kerja Perangkat Daerah tahun 2024 membuat tema pembangunan daerah, yaitu peningkatan reformasi ekonomi kerakyatan, dengan prioritas pembangunan daerah.” katanya.
Pembangunan daerah yaitu meningkatkan reformasi ketentraman dan ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pencegahan terhadap bencana.
“Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah mendorong tercapainya 7 prioritas pembangunan nasional. Antara lain memperkuat perekonomian daerah, menjamin pemerataan, peningkatan Sumber Daya Manusia berkualitas, revolusi mental dan budaya, memperkuat infrastruktur dan lingkungan hidup, memperkuat ketahanan terhadap bencana, stabilitas hukum, transportasi dan pelayanan publik.” tutur Elen Setiadi.
Terkait prioritas pembangunan daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dapat mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, terhadap berbagai kegiatan yang produktif dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel.
“Seiring dengan peningkatan perekonomian dan pembangunan sosial, Sumsel berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seimbang dengan pembangunan sosial, sumber daya alam, kualitas lingkungan, serta tata kelola yang baik.” ucapnya.
Visi dan misi pembangunan Sumsel, selanjutnya dijabarkan ke dalam arah pembangunan, sasaran pokok dan program pembangunan yang lebih spesifik, disusun dengan memperhatikan kondisi dan tantangan pembangunan daerah, serta arahan pembangunan nasional.
Selain itu, harus dilaksanakan secara sinergis dan terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta didukung oleh anggaran yang memadai dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
“Untuk mendukung visi dan misi pembangunan Sumsel yang berkelanjutan, maka kami juga sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.” terang Elen Setiadi.
Rapat Paripurna LXXXVIII (88) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramandha N. Kiemas, dan Muchendi Mahzarekki. Dimana dalam kesempatan itu, Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, perlu disampaikan pemikiran, pandangan dan tanggapan oleh para anggota dewan yang terhormat, dalam bentuk pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel mempersiapkan tanggapan, pandangan, dan pendapatnya.
“Maka rapat paripurna saya skors sampai Senin tanggal 26 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.” katanya. (ohs)