BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel dengan Wakil Ketua DPRD Sumsel, dalam Rapat Paripurna LXXXVII (87) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan ucapan rasa syukur, karena Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Sumsel TA 2024 telah selesai dibahas dan diteliti, sehingga kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut, dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel.
Disampaikannya, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA dan PPAS yakni perkembangnan indikator yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada APBD Penetapan, seperti keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan.
Adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada APBD Penetapan, dan adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari Pemerintah Pusat, yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah, agar terjadi sinkronisasi dan integrasi.
Terkait dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang dapat digunakan dalam tahun berjalan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan upaya percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumsel Tahun 2005-2025.
Dengan dasar uraian tersebut diatas, dengan mendasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, maka dilakukan penyusunan dokumen Perubahan KUA Sumsel dengan tujuan sebagai pedoman Perubahan Kebijakan Umum APBD dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, juga bertujuan untuk menciptakan keterkaitan, konsistensi dan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, antar perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah, antar stakeholder pembangunan.
Sebagai pedoman penyusunan perubahan PPAS APBD Sumsel TA 2024, tersedianya dokumen perubahan perencanaan anggaran yang memuat indikator makro ekonomi, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai penjabaran perencanaan pembangunan TA 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas, mengatakan, atas nama Pimpinan DPRD Sumsel, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pj. Gubernur Sumsel, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar), serta Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta seluruh jajaran yang telah bekerja membahas Rancangan Perubahan KUA serta PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2024.
Selain agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA PPAS APBD TA 2024, dilakukan juga Rapat Paripurna LXXXXVIII (88) dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna LXXXIX (89) DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel. (adv)