Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Ratu Dewa menyatakan dirinya siap maju pada Pemilihan Wali Kota Palembang tanggal 27 November 2024 nanti. (Bekisar Media / Humas Pemkot Palembang)
Ratu Dewa menyatakan dirinya siap maju pada Pemilihan Wali Kota Palembang tanggal 27 November 2024 nanti. (Bekisar Media / Humas Pemkot Palembang)

Ratu Dewa Bakal Sanksi Jika Camat Di Palembang Terbukti Tidak Netral

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.id — Penjabat (Pj.) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, siap memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik camat, lurah, atau pun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memihak salah satu calon.

“Saya belum mendapat laporan resmi. Tapi jika benar, saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu, bagaimana kebenaran informasi yang didapat.” ujar Ratu Dewa saat dikonfirmasi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024.

Ratu Dewa mengatakan, sesuai mekanisme, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN atau pun non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

“Jika benar, ada mekanismenya. Kami minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP (Berita Acara Perkara). Setelah saya dapatkan informasi secara formal, langsung dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin.” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, netralitas ASN pada Pemilu sangat penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran Pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya, menyangkut ASN maupun pegawai honorer.” katanya.

Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat, sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko Pemilu, yang di dalamnya berperan menerima pengaduan, seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN.” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. (try)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

About tri ricki

Avatar photo
Jurnalis olahraga dengan sertifikasi Wartawan Muda, yang fokus pada dinamika sepak bola daerah dan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *