Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ratusan buruh berunjuk rasa menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hari Kamis tanggal 27 Juni 2024. (Bekisar Media / Oyong Hairudin)
Ratusan buruh berunjuk rasa menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hari Kamis tanggal 27 Juni 2024. (Bekisar Media / Oyong Hairudin)

Ratusan Buruh di Sumsel Unjuk Rasa Tolak Penerapan Tapera

BekisarMedia.id — Ratusan buruh berunjuk rasa menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hari Kamis tanggal 27 Juni 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Zainal Arifin Hulap, mengatakan, alasan mereka menolak penerapan Tapera dikarenakan regulasinya tidak jelas.

“Buruh yang sudah ada rumah, akan terbebani dengan kebijakan ini. Kami menolak kebijakan Tapera, karena nasibnya akan sama seperti kasusnya Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Asuransi Jiwasraya yang bermasalah.” katanya.

Selain menolak penerapan Tapera, buruh juga menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), upah murah untuk buruh dan menolak tenaga kerja outsourcing atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Baca Juga :   DPRD Sumsel Bentuk Lima Pansus Teliti LKPJ Gubernur Sumsel Tahun 2022

“Sudah disepakati, perwakilan buruh bersama DPRD Sumsel akan bertemu Komisi XI DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan aspirasi ini.” tutur Zainal Arifin Hulap.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis, mengatakan, akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Komisi XI DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

“Ada kewenangan yang tidak melekat di Sumsel dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan kami sepakat ada dua lembaga yang akan ditemui untuk menyampaikan aspirasi tersebut.” ucap Susanto Adjis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, menyambut baik aspirasi buruh tersebut dan siap memfasilitasi ke Komisi XI DPR RI dan Kemnaker. “Terkait penerapan Tapera, Kemnaker belum merumuskan apa dan bagaimana penerapannya. Insya Allah akan kami bahas di Komisi XI DPR RI dan Kemnaker,” terangnya. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *