Sah.. Lima Desa Kawasan Hutan di Muba Dapat Pasokan Listrik

BekisarMedia.id — Setelah menempuh proses panjang yang tidak mudah, akhirnya sebanyak lima desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang masuk kawasan hutan, resmi akan mendapatkan pasokan listrik dari PT PLN Persero.

Hal ini terungkap saat Bupati Muba, M. Toha, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, resmi melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Jum’at, tanggal 4 Juli 2025.

Diketahui, adapun desa-desa tersebut yakni diantaranya Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, Desa Muara Merang, dan Mangsang.

Baca Juga :  Sandi Fahlepi Ajak Semua Pihak Jadikan Momentum Idul Adha untuk Lebih Meningkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Desa.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses panjang, hari ini secara resmi kita melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa.” kata Dr. H. Apriyadi Mahmud.

Ia menambahkan, ini merupakan tonggak sejarah, pasalnya sudah puluhan tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di lima desa tersebut belum menikmati aliran listrik dari negara.

Baca Juga :  Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan

“Insya Allah, tahun ini kalau semuanya berjalan lancar, Kabupaten Muba telah mencapai target semua Desa di Muba teraliri listrik Pemerintah.” ujarnya.

Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan Bupati Muba beserta Wakil Bupati, Rohman, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat selama ini.

“Terkhusus Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel yang selama ini yang membantu dalam proses kepengurusan izin dan hal lainnya.” urainya.

Baca Juga :  Pemkab Muba dan Dispora Sumsel Gelar Sumsel Got Talent Tahun 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin, menuturkan, rangkaian penandatanganan hari ini merupakan fasilitas untuk kebutuhan masyarakat. “Proses yang panjang dan tidak mudah ini telah dilewati karena kita harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku.” ucapnya.

Koimuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, dan ia mengapresiasi Pemkab Muba yang sangat maksimal memperjuangkan untuk memfasilitasi listrik masyarakat desa yang masuk kawasan hutan.

“Semoga berjalan lancar dan warga lima desa di Muba yang masuk kawasan hutan menikmati layanan listrik PLN.” pungkasnya. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar