Sekda Sumsel Buka Rapat Asistensi dan Surpervisi LPPD

BekisarMedia.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Supriono, membuka Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten dan Kota tahun 2023 di Auditorium Bina Praja Sumsel, pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023.

Dalam arahannya, Supriono berharap rapat atensi dan supervisi ini didiskusikan dengan baik, sehingga banyak menghasilkan inisiatif dan pemikiran yang lebih baik. “Saya harapkan kegiatan ini akan terjadi dialog yang terbuka dan konstruktif dalam mengevaluasi program kegiatan yang telah dilakukan.” kata Supriono.

Menurutnya, asistensi dan supervisi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Biro Pemerintahan dan Otomoni Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel, sangat penting sebagai bentuk pendampingan kepada perwakilan Pemerintah Daerah agar LPPD sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu juga, Supriono menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga :   Massa Unjuk Rasa dari PMII Sambut Kedatangan Ucok Abdul Rauf Pasca Satu Hari Jabat Pj. Wali Kota Palembang

Ia juga menegaskan, evaluasi terhadap LPPD adalah langkah strategis Pemerintah untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintah serta melihat progres pencapaian tujuan desentralisasi.

Mengakhiri sambutannya, Supriono meminta LPPD yang telah disampaikan sesuai dengan situasi kinerja yang sebenarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda. Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan, Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa keakuratan, kelengkapan, dan kualitas laporan yang telah disusun. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam laporan, supervisi dapat memberikan rekomendasi atau perbaikan.” tegasnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *